BAB I
PENDAHULUAN
A.Latar Belakang
Menurut
arti bahasa (etimologi ) at-thaharah berarti bersih dan jauh dari
kotoran-kotoran baik yang kasat mata maupun yang tidak kasat mata seperti aib
dan dosa.Sedangkan at-thaharah menurut istilah (terminologi) syara’ adalah
bersih atau suci dari Najis baik najis faktual semisal tinja maupun najis
hukmi,yaitu hadast.
Atau juga bisa dikatakan at-thaharah adalah sifat hukmiyahnya yang
diperbolehkan karenanya sesuatu yang dicegah oleh hadast atau yang mengandung
hukum menjijikan.media untuk besuci banyak sekali salah satunya air
(al-ma’),alat untuk menyama’ (ad-dibth), dan debu (at-turab) menggosok dan
manggaruk dan lain-lain1
B.Rumusan
Masalah
1.Apa
yang dimaksud dengan thaharah?
2.Bagaimana
hukum-hukum mengenai thaharah?
3.Apa
hikmah disyari’atkan thaharah?
C.Tujuan
Penulisan
Tujuan
penulis membuat makalah yang berjudul tata cara thaharah adalah sebagai
berikut:
1.Menjelaskan
definisi dan maksud dari thaharah.
2.menjelaskan
hukum-hukum tentang thaharah.
3.menjelaskan
hikmah disyari’atkannya thahrah
BAB II
PEMBAHASAN
A.Pengertian Thaharah
Thaharah menurut bahasa berarti
kebersihan atau bersuci,sedangakan menurut syara’ adalah suatu kegiatan bersuci
dari hadast dan najis, sehingga seseorang d perbolehkan untuk mengerjakan suatu
ibadah yang dituntut harus dalam keadaan suci seperti sholat.Kegiatan bersuci
dari hadast dapat dilakukan dengan berwudlu’ tayammum dan mandi,sedangkan
bersuci dari najis meliputi bersuci badan,pakaian,dan tempat2
Shalat tidak sah dikerjakan kecuali
dengan bersuci terlebih dahulu.demikian menurut ijma’para ulama sepakat tentang
wajibnya bersuci dengan air jika air itu ada dan dapat digunakan,serta tidak
ada eperluan lain yang lebih mendesak seperti untuk minum sementara itu wajib bertayammum
dengan tanah (debu) jika tidak ada air.
Para ulama’ sepakat bahwa
bersucitidak sah kecuali dengam air.Diriwayatkan dari Ibn Abi laila dan
al-‘ashim tentang bolehnya bersuci dengan menggunakan cairan yang lain,Maliki,Syfi’i,dan
Hambali.najis dapat dihilangkan dengan segala cairan yang suci3
Jenis-jenis air yang boleh
dipergunakan atau diperbolehkan untuk bersuci sebagai berikut:
1.Air hujan
Hal ini sesuai dengan firman allah
swt dalam surah Al-Anfal:11,yang artinya, “Dan Allah menurunkan kepada mu hujan
dari langit untuk mensucikan kamu dengan hujan itu”4
2.Air laut
Merujuk pada hadist yang
diriwayatkan oleh Abu hurairah,ia berkata:seorang laki-laki bertaya kepada
rasulullah a berkata “wahai rasulullah kami sedang naik kapal dilautsementara
kami membawa sedikit perbekalan dari air laut?”
Rasulullah
menjawab,
Air
laut itu suci dan mensucikan,bangkainya pun halal5
3.Air sungai
4.Air sumur
5.Air sumber (sumber air)
6.Air es (salju)
7.Air embun6
B.Hukum-hukum
thaharah
Islam menempatkan thaharah sebagai
amalan yang sangat penting,karena diantara yang syarat sah shalat adalah wajib
dari hadast dan suci pula badan,pakaian dan tempatnya dari najis,Thaharah juga
meliputi suci dari sifat-sifat dengki.jadi,pada intinya adalah suci secara
lahir dan batin.
Allah swt berfirman Dalam surat
asy-syu’ara : 88-89,yang artinya: “(yaitu) di hari harta dan anak-anak
laki-laki tidak berguna kecuali orang-orang yang menghadap allah dengan hati
yang bersih”.
Firmannya yang lain dalam
surat-surat Al-isra’:36,yang artinya : “sesungguhnya
pendengaran,penglihatan,dan hati,kesemuanya itu akan diminta pertanggung
jawaban”7
C.Hikmah
disyari’atkan thaharah
Beberapa
hikmah thaharah adalah sebagai berikut:
1.Bersuci
adalah termasuk tuntunan fitrah.
2.Berdiri
dihadapan allah swt dalam keadaan suci bersih.
3.Memelihara
kehormatan dan harga diri orang islam.
4.Memelihara
kesehatan8
BAB III
PENUTUP
A.Kesimpulan
Suatu
kegiatan bersuci dari hadast dan najis menurut syara’ disebut
thaharah,merupakan masalah yang sangat penting dalam beragama dan menjadi
pangkal dalam beribadah yang menghantarkan manusia berhubungan dengan allah
swt.tidak ada cara bersuci yang lebih baik dengan menggunkan air,banyak pula
jenis-jenis air yang dapat digunakan untuk bersuci.
Thaharah tidak hanya juga meliputi
dari hadast dan njis.tapi thaharah juga harus juga harus juga menjauhi dari
sifat-sifat buruk seperti dengki dan lain-lain
Memelihara kehormatan dan harga diri
orang islam adalah salah satu hikmah.hikmah disyari’atkannya thaharah itu
sendiri.
B.Saran
Setelah kita ketahui pengertian
thaharah dan hukum-hukum thaharah seperti yang penulis paparkan didepan.dari
hal itu penulis berharap semoga kita dapat mengetahui cara bersuci dengan benar
& baik,semoga amal ibadah kita diterima disisinya.
DAFTAR PUSTAKA
Azzam,Abdul
Aziz Muhammad dan Abdul wahhab sayyed hawwas.Fiqh ibadah.Jakarta :Kelola
printing,2013
MUHAMMAD,Syaikh
allamah bin abdur rahman ad-Dimasyqi zaqi alkaf.Fiqih Empat Madzab. Bandung :
hasyimi,2014
Mz,Ustad
Labib.Fiqih islam.Surabaya : Bintang Usaha jaya,2006
Tidak ada komentar:
Posting Komentar